KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Edisi ke-24
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kajian rutin Kamis Sesuatu edisi ke-24 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (23/10/2025). Kajian rutin yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kali ini mengangkat topik pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan pentingnya memahami dinamika hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. “Permasalahan dalam Pilkada Pesawaran bukan hanya soal hasil, tetapi proses pencalonan yang menjadi kunci penting untuk kita cermati bersama,” ujarnya. Hadir sebagai narasumber utama, Ferli Niti Yudha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pesawaran, serta Noorman Pramono, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blora. Kegiatan ini juga menghadirkan Hermansyah, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung. Dalam paparannya, Ferli Niti Yudha menjelaskan bahwa perkara Pilkada Pesawaran berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 2, Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H. untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Pemohon mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Hi. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H. dan Supriyanto, S.P., M.M. tidak memenuhi syarat pencalonan karena Hi. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H. diduga tidak memiliki ijazah SMA/sederajat dan masih memiliki kewajiban utang kepada pemerintah daerah. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya membatalkan hasil Pilkada Pesawaran Tahun 2024, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, serta memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 90 hari. PSU tersebut akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama dan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 serta calon baru tanpa keikutsertaan Aries Sandi. Ferli Niti Yudha menegaskan bahwa KPU Pesawaran telah menjalankan tahapan sesuai regulasi dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. “Kami telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang menyatakan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) milik calon tersebut benar dan sah. Namun, fakta di persidangan MK menunjukkan adanya keraguan terhadap keaslian dokumen tersebut,” jelasnya. Sementara itu, Hermansyah dari KPU Provinsi Lampung menyoroti bahwa kasus Pesawaran menjadi cerminan penting bagi evaluasi regulasi ke depan. Ia menyebut perlunya penguatan kewenangan KPU dalam melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen calon agar kasus serupa tidak terulang. “Ini bukan hanya persoalan Lampung atau Pesawaran, tapi persoalan nasional. Kita perlu norma yang memungkinkan KPU memverifikasi ulang keabsahan dokumen calon,” ujarnya. Noorman Pramono dari KPU Kabupaten Blora memberikan perspektif analisis bahwa MK dalam perkara ini mengedepankan keadilan substantif yang melampaui selisih suara, karena permasalahan menyangkut legalitas pencalonan, bukan sekadar perbedaan perolehan suara. “Putusan ini menjadi preseden bahwa aspek keabsahan calon bisa membatalkan hasil pemilihan meskipun selisih suara sangat besar,” ungkap Noorman Pramono Menutup kegiatan, Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan kajian hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan “Kamis Sesuatu” ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Forum tersebut menjadi sarana pembelajaran bersama bagi penyelenggara pemilu dalam memperkuat pemahaman hukum kepemiluan dan mencegah terulangnya permasalahan administrasi yang dapat berujung pada PSU.