KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan, Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, serta partai politik tingkat Kabupaten Grobogan. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi terbaru, khususnya mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD dan pelaksanaan pemutakhiran data dan dokumen partai politik berkelanjutan.
Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang aktif antara partai politik dan KPU. “Apabila terdapat kendala atau kesulitan dalam proses administrasi maupun teknis, kami harap segera berkoordinasi dengan KPU agar dapat ditangani bersama,” ujarnya.
Memasuki acara inti, materi disampaikan oleh Suwiknyo, S.Pd.I., Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Grobogan. Dalam paparannya, Suwiknyo menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci tata cara pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota legislatif, mulai dari dasar hukum, alasan pemberhentian, hingga mekanisme penetapan calon pengganti antarwaktu.
Ia menguraikan bahwa pemberhentian antarwaktu dapat dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dengan sejumlah alasan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, PAW tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan sejak dimulainya proses pengajuan pemberhentian.
Lebih lanjut, Suwiknyo menjelaskan ketentuan penentuan calon PAW yang didasarkan pada perolehan suara sah terbanyak pada daerah pemilihan yang sama dan dari partai politik yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti terdapat perolehan suara yang sama, penetapan dilakukan berdasarkan persebaran suara, keterwakilan perempuan, hingga nomor urut dalam daftar calon tetap.
“PKPU ini juga mengatur secara detail apabila tidak terdapat calon PAW dalam satu daerah pemilihan, maka dapat diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis atau mekanisme lain sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW, termasuk pemeriksaan dokumen pendukung, keputusan perolehan suara Pemilu terakhir, daftar calon tetap, serta persyaratan lain seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses penetapan.
Sosialisasi ini juga membahas pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor partai.
Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, dapat memahami secara komprehensif regulasi PAW dan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan sehingga pelaksanaannya ke depan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.