Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Kajian Internal Keputusan KPU Nomor 842 Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Kajian Internal Keputusan KPU Nomor 842 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas, Selasa (6/1/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. 

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., dan diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam pemaparannya, Muh Syaifudin menyampaikan kajian komprehensif mengenai prinsip, ruang lingkup, serta standar teknis pelayanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 842 Tahun 2025.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya sebagai lembaga negara sekaligus penyelenggara layanan publik untuk terus menghadirkan layanan yang inklusif, dalam  hal kepemiluan yang bersifat proaktif dan humanis. Pedoman ini menjadi dasar dalam penyediaan aksesibilitas fisik, digital, serta layanan yang sensitif yang layak bagi penyandang disabilitas, guna menjamin kesetaraan hak dan kemudahan akses dalam seluruh layanan kepemiluan, baik pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali