Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXIV

Hai #TemanPemilih, bertempat di lantai 2, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXIV yang membahas Putusan MK Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024, Kamis (8/1/2026). 

Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber Sepo Nawipa Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Hironimus Kia Ruma Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mimika, serta Mohammad Masyhadi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengapresiasi kajian rutin yang telah memasuki seri ke-34 sebagai forum berbagi dan penguatan kapasitas dan kapabilitas. Sepo Nawipa, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, menegaskan bahwa kajian putusan MK merupakan momentum penting untuk membedah pertimbangan hukum secara komprehensif agar dapat dijadikan landasan perbaikan ke depan. Ia menekankan bahwa setiap tahapan pemilihan merupakan amanah hukum dan amanat rakyat yang harus dijaga integritasnya, terlebih di wilayah Provinsi Papua Tengah yang memiliki dinamika politik dan tantangan geografis tersendiri.

Kronologi perkara disampaikan oleh Hironimus Kia Ruma Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mimika, serta Mohammad Masyhadi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal. Perkara PHPU diajukan oleh Maximus Tipagau, S.E. dan Peggi Patrisia Pattipi, S.E., pasangan calon nomor urut 2, yang mendalilkan dugaan pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada, penerapan sistem noken, serta partisipasi pemilih melebihi 100 persen DPT. KPU Mimika menegaskan tidak terdapat mutasi pejabat, pemungutan suara dilaksanakan sesuai ketentuan, dan tidak ada rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima. Kajian ditutup dengan telaah hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, sebagai bahan pembelajaran bagi KPU se-Jawa Tengah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8 kali