Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Hadir dan Menjadi Narasumber Secara Daring dalam Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan hadir dan menjadi narasumber secara daring dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/12/2025).

Kajian yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah kali ini mengangkat tema “Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024”. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Tity Yukrisna selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Muh. Syaifudin selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, serta Herman Rasidi selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara. Kegiatan dimoderatori oleh Kasubbag Teknis Penyeleneggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Heri Prasetiyo.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa “Kamis Sesuatu” telah menjadi agenda rutin KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai forum kajian mendalam terhadap putusan-putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sengketa Pilkada Barito Utara merupakan perkara yang kompleks dan menonjol karena berproses panjang, termasuk tiga kali pengajuan sengketa ke MK, dua kali pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), hingga diskualifikasi pasangan calon.

Muhammad Machruz menyoroti Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi Bawaslu oleh KPU. Dalam perkara tersebut, MK menilai KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi, antara lain adanya pemilih yang tidak menunjukkan identitas saat memilih serta dugaan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Hal ini, menurutnya, menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati, meningkatkan bimbingan teknis (bimtek) di tingkat TPS, serta menyamakan persepsi dan langkah dalam menghadapi situasi di lapangan.

Sementara itu, Tity Yukrisna menegaskan bahwa kegiatan kajian ini memiliki makna strategis sebagai sarana evaluasi dan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu. Ia menekankan bahwa kualitas penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis dan administratif, tetapi juga oleh ketepatan, ketelitian, dan kecermatan dalam memahami serta menerapkan norma hukum. Setiap produk hukum KPU, baik berupa keputusan maupun kebijakan lainnya, harus mampu menjawab kebutuhan hukum, mengantisipasi potensi sengketa, serta mencerminkan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Tity Yukrisna juga memaparkan tantangan geografis Kabupaten Barito Utara yang memiliki kondisi wilayah dengan akses antardesa yang sulit, harus melewati hutan dan sungai, serta rentan banjir saat musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memengaruhi dinamika penyelenggaraan pemilihan hingga ke tingkat paling bawah.

Pada sesi pemaparan, masing-masing narasumber menyampaikan ulasan komprehensif terkait Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, mulai dari duduk perkara, dalil permohonan, jawaban termohon, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, hingga amar putusan yang memerintahkan pelaksanaan PSU di sejumlah TPS.

Dalam kajian tersebut dipaparkan bahwa perkara PHPU Barito Utara diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A. dan Sastra Jaya terhadap KPU Kabupaten Barito Utara selaku Termohon, terkait penetapan hasil Pilkada Barito Utara Tahun 2024. Selisih perolehan suara antar pasangan calon berada di bawah ambang batas 2 persen, sehingga memenuhi syarat pengajuan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai bahwa sebagian dalil pemohon tidak terbukti, namun terdapat ketidakcermatan KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, khususnya terkait pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Atas dasar tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS dimaksud.

Selanjutnya, hasil PSU tersebut kembali menjadi objek sengketa dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, yang diperiksa dalam Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam perkara lanjutan tersebut, Mahkamah Konstitusi menemukan adanya pelanggaran serius berupa praktik politik uang (money politics) yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan lanjutan memerintahkan diskualifikasi terhadap semua pasangan calon peserta Pilkada Barito Utara Tahun 2024, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang secara menyeluruh di Kabupaten Barito Utara dengan pasangan calon baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” ini, diharapkan hasil kajian dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang, serta meminimalkan potensi sengketa hasil pemilu dan pemilihan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali