Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Melaksanakan Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan Apel Pagi pada Senin (8/12/2025) di halaman kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan rutin ini diikuti oleh Ketua, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Apel dipimpin oleh Rama Eka Saputra, S.H., selaku Kasubbag Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., hadir sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Agung Sutopo menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Grobogan telah melaksanakan kegiatan coktas sebagai bagian dari rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Ia juga menegaskan bahwa pada hari yang sama, KPU Kabupaten Grobogan akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Apel pagi berlangsung khidmat dan ditutup pada pukul 08.15 WIB.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Secara Daring Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, bertempat di lantai 2, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti secara daring Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (5/12/2025). Kegiatan yang telah memasuki seri ke-XXX ini mengangkat tema Putusan Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Yemies Wonda selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Puncak Jaya, serta Bambang Christanto selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta.  Yemies Wonda, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Puncak Jaya berbagi pengalaman terkait dinamika Pilkada Puncak Jaya 2024, sementara itu Bambang Christanto Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta menyampaikan ulasan mendalam mengenai Putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada agenda tersebut dipaparkan bahwa hasil awal pleno KPU Kabupaten Puncak Jaya yang memenangkan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan 56 persen suara akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pembatalan tersebut didasarkan pada temuan pelanggaran berat, antara lain perampasan logistik Pilkada, tindakan kekerasan, dugaan manipulasi suara melalui mekanisme noken yang tidak memenuhi syarat, serta intervensi KPU Provinsi Papua Tengah yang tetap memasukkan 45.292 suara dari empat distrik bermasalah ke dalam hasil rekapitulasi. Melalui permohonan yang diajukan Yuni Wonda dan Mus Kogoya, pasangan calon nomor urut 1 selaku pemohon, MK menilai telah terjadi pelanggaran prosedural serius sehingga memerintahkan rekapitulasi ulang. Hasil koreksi tersebut kemudian mengubah komposisi perolehan suara, menetapkan Yuni Wonda dan Mus Kogoya, pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang sah dengan 54 persen suara. Kajian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh peserta mengenai bagaimana proses hukum dapat mengoreksi hasil pilkada serta menegaskan bahwa kemenangan awal tidak bersifat final sebelum keseluruhan tahapan, termasuk penyelesaian sengketa, dilaksanakan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan integritas pilkada. Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas serta menjamin terselenggaranya Pilkada yang transparan dan akuntabel.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Secara Daring Rapat Koordinasi Pengelolaan Keterbukaan informasi Publik

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Pengelolaan Keterbukaan informasi Publik, Jum'at (5/12/2025). Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber Indra Ashoka Mahendrayana, Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah. Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik. PPID tidak hanya tugas dari satu atau dua orang saja, melainkan semua subbag berkontribusi atas pengelolaan informasi publik, ungkap Akmaliyah. Ia menambahkan bahwa rakor ini menjadi momen yang tepat untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan Komisi Informasi sebagai lembaga yang berwenang memberikan pelatihan dalam hal pengelolaan informasi publik. Pada sesi inti, Indra Ashoka Mahendrayana memaparkan materi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di KPU Provinsi Jawa Tengah yang meliputi landasan hukum keterbukaan informasi publik, peran dan fungsi PPID, struktur dan mekanisme pengelolaan informasi, praktik terbaik serta inovasi digital yang dapat diterapkan di KPU. Ia juga menguraikan berbagai tantangan, kasus sengketa informasi, hingga pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memperkuat transparansi. Peserta rakor tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan, terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab terkait berbagai persoalan teknis yang sering dihadapi di daerah. Dengan terselenggaranya rakor ini, diharapkan pengelolaan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah semakin optimal, transparan, dan akuntabel demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

KPU Kabupaten Grobogan Turut Serta dalam Webinar Bertema Cybertroops Ala KPU Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Perbaikan Demokrasi di Indonesia

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan turut serta dalam Webinar bertema “Cybertroops Ala KPU: Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Perbaikan Demokrasi di Indonesia” yang digelar oleh KPU RI pada Jumat (5/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran KPU dalam memahami dinamika digital pada penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Kegiatan diikuti oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia dengan menghadirkan dua akademisi dari Universitas Diponegoro, yakni Wijayanto, S.IP., M.Si., Ph.D., selaku Wakil Rektor IV Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik, serta Bangkit A. Wiryawan, S.Sos., M.A., Ph.D. Keduanya memberikan paparan mendalam mengenai implikasi dan tantangan big data serta fenomena cybertroops dalam konteks demokrasi. Dalam penjelasannya, narasumber menguraikan berbagai implikasi penting, termasuk potensi manipulasi opini publik secara masif yang dapat membahayakan demokrasi dan kebebasan informasi. Mereka juga menyoroti ketidakjelasan sumber data dan isu privasi pengguna yang menjadi permasalahan etis serius di era digital. Selain itu, dijelaskan sejumlah tantangan yang harus dihadapi, seperti kebutuhan regulasi pengumpulan data, penguatan keamanan serta moderasi konten digital, peningkatan literasi digital, hingga pentingnya transparansi platform. Hal-hal tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam memitigasi pengaruh cybertroops yang berpotensi mengganggu kualitas demokrasi. Penyelenggaraan webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas KPU di semua tingkatan terkait pemanfaatan Big Data Analytics, khususnya dalam mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu/pemilihan.

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan bersama Subbagian Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Internal

Hai #TemanPemilih, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan bersama Subbagian Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan menggelar rapat internal, Rabu (3/12/2025) bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Rapat yang dipimpin oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Ngatiman, S.E., ini diikuti oleh Kasubbag Parmas dan SDM, Rama Eka Saputra, S.H. beserta staf. Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai agenda strategis ke depan, khususnya terkait pelaksanaan pendidikan pemilih di sekolah-sekolah dengan segmen pemilih pemula serta agenda kegiatan podcast berikutnya, yang nantinya akan dijadikan salah satu rujukan dalam pelaporan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan. Ngatiman menekankan pentingnya koordinasi yang solid dan kesiapan teknis dalam setiap kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Ia juga menghimbau Subbagian Parmas dan SDM untuk memastikan semua kebutuhan pendukung pada kegiatan pendidikan pemilih dan podcast dapat dipersiapkan serta rencana kegiatan di bulan Desember 2025 harus terlaksana dengan baik dan lancar. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh  rencana kegiatan di bulan Desember 2025 dapat berjalan efektif, terstruktur, dan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan di Kabupaten Grobogan.