Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti secara daring kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Grobogan, Rabu (24/12/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini mengangkat tema Putusan Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber Petrus Kanisius Nahak Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gregorius Mali Lau Kadiv Hukum dan Pegawasan KPU Kabupaten Belu, serta Siti Solichah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Semarang. Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kajian ini menjadi forum pembelajaran penting bagi jajaran KPU dalam memahami dinamika hukum Pilkada. Ia menyoroti bahwa dalam perkara Kabupaten Belu, pemohon mendalilkan calon Wakil Bupati berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) karena pernah dijatuhi pidana penjara. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut karena KPU Kabupaten Belu dinilai mampu memberikan jawaban strategis dan meyakinkan. Para narasumber menjelaskan bahwa perkara tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD dan Yulianus Tai Bere, sebagai Pemohon terhadap KPU Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Termohon. Pemohon mendalilkan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat pencalonan. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana, serta tidak ditemukan pelanggaran kejujuran dalam tahapan pencalonan. Seluruh proses pemilihan dinyatakan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menilai Putusan MK dalam PHPU Kabupaten Belu 2024 bersifat unik karena meskipun selisih suara melampaui ambang batas, MK tetap memeriksa pokok perkara terkait syarat pencalonan. MK menyatakan dalil kekerasan seksual terhadap anak tidak terbukti dan berpandangan bahwa masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana memiliki esensi yang sama dengan kewajiban pengumuman, sehingga kekurangan administrasi pencalonan tidak dijadikan dasar pembatalan, sebuah preseden penting yang perlu dicermati penyelenggara pemilu ke depan. Melalui kajian ini, diharapkan jajaran KPU semakin memperkuat pemahaman hukum serta kesiapan kelembagaan dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan secara profesional dan berintegritas.