Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemililh Pemula Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan kepada pemilih pemula di SMA Negeri 1 Grobogan, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman kepada pemilih pemula mengenai pentingnya peran mereka dalam Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Grobogan, Ngatiman, S.E. Dalam acara ini, Ngatiman didampingi oleh Kasubbag Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Rama Eka Saputra, S.H, serta staf. Acara ini diikuti oleh siswa-siswi dari SMA Negeri 1 Grobogan yang didampingi guru pembimbing. Ngatiman dalam pemaparannya menekankan pentingnya partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu dan Pemilihan, serta bagaimana pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menjaga kelangsungan demokrasi Indonesia. "Demokrasi sejatinya sudah diterapkan sejak di sekolah, seperti dalam Pemilihan Ketua OSIS. Ini adalah pengalaman awal yang mengajarkan kita untuk memilih dengan bijak," ujar Ngatiman. Lebih lanjut, ia mengingatkan para siswa untuk memahami visi dan misi masing-masing pasangan calon dalam Pemilu/Pemilihan yang akan datang, serta menolak segala bentuk praktik money politics yang bisa merusak integritas demokrasi. Para peserta terlihat sangat antusias selama sosialisasi berlangsung. Acara semakin menarik dengan adanya sesi kuis interaktif yang diadakan di tengah acara, serta pembagian souvenir sebagai bentuk apresiasi kepada siswa yang aktif berpartisipasi.  Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran para siswa mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab dalam Pemilu dan Pemilihan. Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Grobogan berharap pemilih pemula dapat lebih siap dan bijak dalam menggunakan hak pilihnya di masa depan, serta berperan aktif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Giat Apel Pagi,

Hai #temanpemilih, KPU Kabupaten Grobogan gelar giat Apel Pagi, Senin (15/12/2025). Kegiatan yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Siti Sundari, S.E., Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara itu, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Pembina Apel. Apel Senin Pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan, sebagai sarana untuk memperkuat koordinasi, disiplin, serta meningkatkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Apel yang berlangsung dengan khidmat ini selesai pada pukul 08.15 WIB.

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di Lantai 2 Kantor KPU Grobogan, Kamis (11/12/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini mengangkat tema “Putusan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024” dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber antara lain Jufri Toatubun, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Selatan; Johana Marie Ivone A, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boven Digoel; serta Rozky Kustryardhi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal. Dalam sambutannya, Paulus Widiyantoro, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, menyoroti akar persoalan hukum dalam sengketa Pilkada Boven Digoel. Ia menjelaskan bahwa adanya kekosongan hukum terkait persyaratan calon menjadi pemicu munculnya sengketa tersebut. “Persyaratan calon mensyaratkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait status tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Padahal beberapa institusi memiliki pengadilan sendiri, seperti peradilan militer, yang tidak terhubung dengan Pengadilan Negeri,” jelas Paulus. Ia berharap pengalaman sengketa ini menjadi dasar bagi KPU RI untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif. “Ini wilayah yang harus kita pelajari dan antisipasi,” tegasnya. Sementara itu, Jufri Toatubun memaparkan kondisi geografis Boven Digoel yang memiliki banyak wilayah sulit dijangkau sehingga berpotensi memengaruhi penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada. Ia juga menyinggung dinamika sosial masyarakat setempat yang kerap memunculkan tantangan tersendiri bagi penyelenggara. Para narasumber kemudian melakukan kajian mendalam atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK diketahui mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Hengki Yaluwo – Melkior Okaibob, dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan calon Bupati nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, tidak memenuhi syarat karena terbukti merupakan mantan terpidana berdasarkan putusan peradilan militer yang berkekuatan hukum tetap sejak 2005. Namun status tersebut tidak diungkapkan dalam proses pendaftaran. Petrus diketahui menggunakan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Merauke, sementara riwayat pidananya berada di ranah peradilan militer. Atas temuan tersebut, MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, membatalkan penetapan calon dan hasil pemilihan, serta menyatakan Pilkada Boven Digoel 2024 tidak sah. MK memerintahkan KPU Boven Digoel untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 180 hari dengan menggunakan daftar pemilih 27 November 2024. PSU akan diikuti tiga pasangan calon yang masih memenuhi syarat: Athanasius Koknak – Basri Muhamadiah, Yakob Weremba – Suharto, dan Hengki Yaluwo – Melkior Okaibob. Partai pengusung eks Paslon Nomor 3 diberi kesempatan mengusulkan pasangan calon baru tanpa Petrus Ricolombus Omba. Melalui putusan ini, penyelenggaraan Pilkada Boven Digoel diharapkan dapat berjalan lebih transparan, jujur, dan adil sesuai prinsip pemilu. Kegiatan kajian rutin ini menjadi ruang penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika sengketa di masa mendatang.

KPU Kabupaten Grobogan Menyelenggarakan Rapat Pleno Pengelolaan Penyelenggaraan SPIP untuk Periode November 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Pleno Pengelolaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk periode November 2025. Kegiatan berlangsung di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (9/12/2025) dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan, para Kasubbag, Satgas SPIP, serta Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Agenda rapat pleno diisi dengan pembahasan laporan kartu kendali dari masing-masing divisi dan subbagian yang dipandu oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. Selain itu, rapat pleno juga membahas daftar uji penyelenggaran SPIP dalam rangka tindak lanjut penerapan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola dan pengendalian internal yang akuntabel serta transparan.

KPU Kabupaten Grobogan Hadir dalam Acara Ngopi Asli yang berkolaborasi dengan BerCanDa

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, Selasa (9/12/2025), KPU Kabupaten Grobogan hadir dalam acara Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang berkolaborasi dengan BerCanDa (Bicara Seputar Perencanaan dan Data). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema Big Match: Bahas Desain Pemilu ke Depan yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, para peserta dapat melakukan sharing session mengenai tantangan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang. Ia juga mengapresiasi kinerja KPU se-Jawa Tengah pada tahun 2025 dalam pelaksanaan post election, termasuk upaya evaluasi, perencanaan strategis, dan penguatan kelembagaan. Tujuannya adalah memastikan integritas, transparansi, dan keberlanjutan demokrasi, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan terus melakukan perbaikan dan siap menghadapi rancangan regulasi baru dari pembentuk undang-undang untuk pemilu/pemilihan yang akan datang. Handi memaparkan beberapa hal yang menjadi hasil Rapimnas, mencakup evaluasi kinerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026. Fokusnya antara lain isu strategis kelembagaan pasca-pemilu, prioritas nasional terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sosialisasi pendidikan pemilih, serta penyusunan berbagai kajian yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang dalam merancang desain pemilu ke depan, serta isu-isu krusial lainnya. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan dalam meningkatkan kapasitas dan beradaptasi terhadap perubahan regulasi. Upaya ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi dan mewujudkan demokrasi yang substansial. Senada dengan itu, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, turut menyampaikan hasil Rapimnas. Ia menyoroti rancangan sistem politik yang diharapkan dapat menjaga stabilitas dalam pembangunan nasional. Selain itu dibahas pula isu-isu krusial dalam revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada, termasuk masukan mengenai perbaikan, tantangan, peluang, serta rekomendasi kebijakan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan dalam menghadapi dinamika dan perubahan regulasi untuk pemilu/pemilihan mendatang.

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12/2025). Rapat yang diselenggarakan di Hotel Frontone Purwodadi ini diikuti dari unsur Forkopimda, instansi terkait, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Grobogan dan lembaga pemantau Pemilu/Pemilihan. Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran serta dukungan dalam kegiatan rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan partisipasi semua pihak dalam menjaga validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas.  Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa ke depan juga akan ada pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik dengan partai politik apabila terjadi perubahan dalam struktur kepengurusan. Memasuki agenda inti, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, A.Md. memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Berdasarkan rekapitulasi perubahan pemilih PDPB Triwulan IV Tahun 2025 menunjukkan bahwa pemilih baru tercatat sebanyak 9.889 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat  tercatat sebanyak 4.203 pemilih yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.  Sehingga berdasarkan hasil data tersebut, jumlah pemilih pada Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 tercatat sebanyak 1.144.451 pemilih, yang terdiri dari 570.115 pemilih laki-laki dan 574.336 pemilih perempuan yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.  Dalam sesi tanggapan, Amal Nur Ngazis, S.Sos.I. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Grobogan memastikan terkait alih status pemilih dari sipil menjadi TNI/Polri apakah sudah ditindaklanjuti ataukah belum. Menanggapi hal tersebut, Agung Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPU Kabupaten Grobogan telah menindaklanjuti hal tersebut dan mencatatnya sebagai pemilih tidak memenuhi syarat. Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan yang kemudian diserahkan beserta Salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Rekapitulasi PDPB Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah Triwulan IV Tahun 2025 kepada tamu undangan yang hadir.