KPU Kabupaten Grobogan Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif
PURWODADI - KPU Kabupaten Grobogan kembali menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Grobogan Jl. Piere Tendenan No. 26 Purwodadi pada hari Selasa tanggal 19 September 2023. Agenda sidang yang digelar yakni pembacaan putusan oleh Majelis Pemeriksa. Dalam kesempatan ini pelapor Moh Thohirin hadir secara pribadi. Sedangkan Terlapor dari KPU Grobogan, dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Kasubbag Hukum & SDM KPU Kabupaten Grobogan.
.jpg)
Putusan dibacakan oleh Majelis pemeriksa secara bergantian. Fitria Nita Witanti ditemui setelah persidangan selesai menjelaskan, Putusan yang dibacakan majelis pemeriksa menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah. Beliau juga mengemukakan jika pelapor keberatan dengan hasil yang sudah dibacakan, dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan.
Agung Sutopo, selaku Ketua KPU Kabupaten Grobogan bersyukur bahwa hasil putusan sidang pada hari ini dimenangkan oleh KPU Kabupaten Grobogan. Hal ini menunjukkan bahwa selama tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Grobogan benar-benar melaksanakan seluruh tahapan dengan baik, sesuai dengan peraturan dan arahan KPU Republik Indonesia.