Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-23

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan kajian rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). Kegiatan yang telah memasuki edisi ke-23 ini mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168//PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir sebagai narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail serta Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, Abdul Latif.

Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro dalam sambutannya menyebut kasus Palopo sebagai pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Regulasi kadang sudah dijalankan sesuai aturan, namun fakta di lapangan menunjukkan hal lain, ujarnya.

Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Palopo merupakan pengalaman yang panjang dan kompleks karena melibatkan dua kali gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Awalnya soal ijazah yang kemudian berlanjut hingga PSU. Ini menunjukkan bahwa objek sengketa tidak hanya soal hasil perolehan suara, tapi juga pada aspek pencalonan.

Dalam paparannya, Iswandi Ismail, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo menguraikan kronologi sengketa yang berawal dari diragukannya keabsahan ijazah Paket C calon walikota Trisal Tahir dimana hasil akhir Mahkamah Konstitusi menyatakan ijazah tersebut tidak dapat divalidasi dan menetapkan Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan pemilihan.

Putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari. PSU akan diikuti oleh tiga pasangan calon lama ditambah pasangan baru pengganti dari partai pengusung Trisal Tahir tanpa mengikutsertakan dirinya. 

Sementara itu, Abdul Latif, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, turut memaparkan kronologi dan telaah hukum atas putusan MK tersebut.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan penguatan pemahaman hukum atas kejadian di Palopo bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali