Pengumuman

Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran PPK

Diberitahukan kepada seluruh warga Kabupaten Grobogan, KPU Grobogan mengumumkan memperpanjang masa pendaftaran PPK di 3 kecamatan yaitu Karangrayung, Ngaringan, dan Kedungjati. Selasa (17/10) Ketua Divisi SDM Jati Purnomo mengatakan bahwa sesuai dengan surat KPU Provinsi Jawa Tengah nomor 633/PP.05.3-SD/33/Prov/X/2017 perihal Perpanjangan Pendaftaran PPK bahwa apabila dalam penerimaan berkas jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah kuota yang dibutuhkan (minimal 10 orang disetiap kecamatan), maka pendaftaran dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 20 oktober 2017.

SE Nomor 371/KPU/VII/2015 Perihal Imbauan Gratifikasi

Jakarta, kpu.go.id – Mengingat tradisi pemberian dan penerimaan hadiah dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri yang sudah lekat dengan kegiatan sosial dan adat istiadat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melaui Surat Edaran (SE) Nomor 371/KPU/VII/2015 mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungan KPU untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: SE Nomor 371/KPU/VII/2015 perihal Imbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H. (red. )