KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yaitu ;
- Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum ;
- Menerima, meneliti, dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkordimasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS ;
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan ;
- Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II ;
- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum ;
g. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.