Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020 telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Proses penyerahan LPPDK dilakukan tanggal 6 Desember 2020, kemudian LPPDK di serahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tanggal 7 Desember 2020. Proses audit LPPDK oleh KAP dilakukan pada tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan 21 Desember 2020. Untuk selanjutnya, KPU Kabupaten Grobogan akan mengumumkan ke publik pada tanggal 23 Desember 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Grobogan M Machruz menyampaikan bahwa hasil audit LPPDK dari KAP telah diserahkan ke Paslon dan juga sudah diumumkan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 KPU Kabupaten Grobogan mengumumkan hasil audit LPPDK pada tanggal 23 – 25 Desember 2020. Hasil audit LPPDK Paslon Sri-Bambang mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 lanjut Machruz.